Langsung ke konten utama

Diskusi Mahasiswa Adanya Advokasi Tanaman Ganja.


Abad modern identik dengan kemudahan dalam mengakses ilmu pengetahuan, kompetensi generasi milenial sangat berpengaruh besar disini. Hembusan fakta tentunya menjadi angin segar dalam menilai kebenaran akan perihal sesuatu. Banyak jurnal-jurnal penelitian yang bisa temukan sebagai fondasi dasar pemahaman kita, sebelum berasumsikan baik-buruk suatu informasi dalam jaringan sehingga terhindar dari media-media sosial yang bersifat menipu/ hoak.


Pengetahuan mengenai ganja adalah salah satunya. Perlunya tangkisan dari berbagai stigma buruk publik terhadap manfaat ganja karena memiliki kemanfaatan lain bila dikelola dengan baik, namun berdampak negatif bila dikelola dengan cara yang tidak benar. Ada banyak jenis zat dalam tanaman ini yang bermanfaat, namun yang banyak kita kenal adalah zat adiktif dan efek buruk euvoria berkepanjangan setelah penggunaannya saja.


Zat canabidiol adalah salah satu zat yang sangat bermanfaat untuk penderita diabetes yang hanya bisa diambil dari tanaman ini saja. Akan tetapi bila dikonsumsi secara mentah dan melebihi takaran akan berbahaya bagi tubuh manusia. Di bagian sebelah utara pulau Sumatera ada wilayah yang masih menggunakan ganja dalam bentuk tradisional, wilayah itu adalah Aceh. Di Aceh tanaman ini dibuat campuran bumbu-bumbu masakan khas dan bahan-bahan kebutuhan lain.


Sayang, tanaman ganja atau mariyuana ini masih belum juga diadakan penelitian yang mendalam di Indonesia, sampai di detik ini, tetapi ambisi bagi penikmatnya akan legalitasnya masih sangatlah tinggi. Sebagai contoh media sosial dijadikan media sebagai penyampai advokasi dan tuntutannya kepada pemerintah. Para pembela ini juga yakin akan ikut mengawal dari pembuatan undang-undang sampai ke pengolahan menjadi produk medis yang penuh manfaat.


Informasi dari negara-negara lain, menujukkan bahwa ganja adalah barang ilegal dari segi hukum, serta haram dari sudut pandang agama terutama Islam. Setelah melansir berbagai fakta yang ada, tingkat penyalahgunaan tanaman ini lebih tinggi dari sekedar nilai kemanfaatannya dalam medis. Sejarah menunjukan dahuulu di zaman kolonial, Belanda juga membatasi produksi, penggunaan, dan prakarsanya sekitar tahun 1920-an, setelah itu pengendalian ganja setaraf internasional mulai digalakan.


Mungkin ini yang diwanti-wanti pemerintah yang mana ganja ini bisa berdampak negatif terlalu besar ketimbang dari segi kemanfaatannya sendiri. Entah mungkin secara medis memang belum adanya pengolahan yang sunguh-sungguh dari teknologi kesehatan Indonesia sendiri atau bagai mana. Maka pemerintah menetapkan dan mengatur di dalam undang-undang narkotika dan masih di cap haram oleh undang-undang. Ini sekedar dalih pemerintah sendiri apa bentuk dari sikap kurang mumpuni teknologi kita atau bagaimana, ini masih menjadi misteri sampai saat ini.


Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seputar tanaman ini akan menjadi ladang perdiskusian baru setelah menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Sebagai mahasiwa akan dibingungkan oleh paradok itu karena pemahaman ganja itu memiliki pengaruh dari segi positif dan negatif yang sama besarnya.Apabila terdapat sesuatu aturan yang sudah dianggap tidak relevan lagi atau tidak berdasar ilmu pengetahuan yang ada, maka itu jelas akan membatasi objek kebijakan beserta turun-runtutannya. Kemudian sebagai mahasiswa sering debat sebagai penyetuju legalitasnya atau seharusnya mengkritisi kemungkinan yang ada serta penyelesaian masalah terbaik yang ditandai bukti-bukti ilmiah sesuai dealitas sang mahasiswanya. Entah itu di ruang dikusi online, komentar-komentar di medsos, sampai ke teman-teman minum kopi.



Kebijakan pemerintah yang mendapat sorotan khusus aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara (LGN) adalah tentang aturan penggunaan ganja sehingga masuk pada narkotika golongan pertama, itu menujukan golongan ini adalah golongan yang paling tinggi zat adiktifnya. Akan tetapi di satu sisi kebenarnya aturan ini sangat benar menurut analisi bila merujuk permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri”, tambah pendapat mahasiswa berlabel Islam.


Merujuk UU No. 7 tahun 1997 yang telah ada sebelumnya dan diperbaharui dengan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada aturan terbaru ini memberikan sebuah larangan tentang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman maka, pelakunya akan dipidanakan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah. Miris apa setimpal karena kasus-kasus yang ada adalah “adanya kebimbangan antara pejatuhan hukum antara pengguna dan penedar”, pendapat dari badan bantuan hukum.


Ambiguitas undang-undang tentang napza sekarang ini sering memicu terjadinya viktimisasi pengguna ganja yang secara keliru dituduh sebagai pengedar, atau yang mengalami keterbatasan ekonomin atau bahkan tidak mempunyai akses bantuan hukum selama menjalani proses hukum. Jebakan dan pemerasan oleh penegak hukum dan petugas keamanan juga terjadi di mana-mana, dilansir dari situs transnasional institute.


Bunyi salah satu pasal memberikan sedikit angin segar adalah seperti “dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan (pelayanan kesehatan) adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis. Yang dimaksud dengan“pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitas” penjelasan pasal 7 UU 35 Tahun 2009. Tetapi ada pembatasan aturan lagi yaitu berdasarkan pasal 12 ayat (1) UU 35 Tahun 2009, narkotika golongan I dilarang diproduksi dan/ atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Pengesahan UU ini menurut pendapat penulis dilandasi karena tindak pidana narkotika dianggap sekarang telah bersifat trans-nasional, yang dilakukan dengan modus operasi yang tinggi, teknologi canggih, didukung jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis, dan banyak menjerat kalangan muda, generasi millenial, miris kebenaran fakta di lapangan seprti itu.


Untuk memberi pemahaman yang jelas dalam undang-undang ini maka perlu mengikuti perkembangan mulai dari jenis narkotikanya, proses kejahatannya, hingga penyebutan istilah-istilahnya. Generasi milenial saat ini harus benar-benar membuka cakrawala mereka untuk selalu menjadi pihak oposisi atau yang memberikan pengawasan kepada pengampu kebijakan. Menjadi salah satunya tugas berat kita sebagai mahasiswa zaman serba terbuka ini.


Maka seyogyanya ketika kita benar-benar belajar untuk membuka ruang berfikir kita, mau menelaah kembali apa-apa saja yang menjadi ruang pembelajaran, berdikasi pada kepentingan bersama, maka media-media sosial berbentuk website, medsos serta bentuk-bentuk aplikasi yang kita nikmati sekarang ini, wajib kita gunakan sebagai jalan penyuaraan dan penyambung lidah masyarakat, pembelaan kaum-kaum lemah dan dalam konteks ini sebagai advokasi terhadap legalitas ganja dalam ranah medis saja, tak terkecuali sementara begitu.


Berbagai penjelasan yang dilansir dari www.hukumonline.com dapat kita amati dan sikapi sebagi sebuah ruang bagi kita untuk kembali melihat fakta-fakta aturan yang yang ada. Maka dalam pembelaan ini bila kita melihat aturan yang ada dalam website yang basis datanya langsung dari undang-undang, sudah jelas pemerintah sangat hati-hati dan melarang keras penggunaan salah satu zat adiktif ini, karena bila di analisis secara mendalam moral masyarakat kita belum siap bahkan sesekali belum bisa menyikapi beberapa media dalam youtube seperti chanel LGN-id maupun GEOlive yang sedang gandrung diperdebatkan.


Media adalah penyalur gagasan ide-ide kita, ruang berekpresi dalam kontek masa kini, sebab pengaruhnya yang sangat besar dalam pertimbangan pemerintah menentukan hukumnya. Sudah jelas bahwa ganja tetap memiliki dua sisi yang berbeda, dan upaya saat ini adalah benar bahwasanya pemerintah dengan kebijakannya harus membuat dinding-dinding tinggi pembatan agar penyebaran lewat media maupun lapangan bisa di kontrol langsung. Wujud UU-nya juga harus jelas dalam kacamata hukum sebab segala bentuk penyelewengan atau korban ganja tidak mendapat kawalan hingga selesai masa rehabilitasi.


Terakhir masalah legalitas ganja hanya bisa di selesaikan bila moral dan pola pikir masyarakat Indonesia sudah bisa menerima serta cerdas dalam mengambil sikap. Berbagai komunitas seperti Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan beberapa media yang berpengaruh besar dalam penyebaran informasi, harus juga bersama-sama dengan pemerintah yang senantiasa dituntut publik segera menuntaskan studi-studi/ riset/ penelitian segera dengan Dinas Kesehatan agar secara gambang pemanfaatannya itu seperti apa, dengan itu masyarakat akan lebih dewasa dalam mengambil kesimpulan dan itu sangat berpengaruh besar bagi kehalalan atau legalitas ganja, kedepan mungkin tidak hanya di bidang kesehatan mungkin di bidang lain, Tiada yang tak mungkin bila berinovasi, dan tiada yang tak mungkin bila sama-sama sadar akan apapun itu demi semaslahatan umat. 



Oleh: Muhamad Singgih Gumiwang, mahasiswa aktif generasi milenial J HmI.TBZ


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kader Organik HMI tak lupa ! Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh !!! Bahagialah dindaku Jayalah HMIku Halo kader manis yang setia baca tanpa tahu kalian akan diajak "ngalor-ngidul" kemana. Oke tak apa, yang penting sekarang mau saya perjelas kalau kalian saya ajak membaca kondisi rumahmu ini, ya HMI, lanjut tanpa bahasa basi. Terhitung sudah berbulan-bulan anak HMI mem-proteck dan menyandera diri sendiri kala wabah Pandemi ramai diperbincangkan, lebih sudah 5 bulan terhitung sedari pertengahan Maret 2020 kampus-kampus pun sudah ter- lockdown di seantero Indonesia.  HMI yang cenderung sosialis menjadi "kecut" ketika diminta sadar dan patuh kepada prokes yang berikan pemerintah, boleh jadi ini menjadi sebab timbul pemukiman serangga diantara buku-buku bahan diskusi, tapi tidak semua lelap, untung masih banyak juga keringat yang tetap dirasa cukup ber-kecut-kupan dalam membantu gerakan pengamanan wilayah dan aksi sosial entah sedang bergordon atau include dalam ...

POLITISASI PENDIDIKAN

POLITISASI PENDIDIKAN BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM Terdengar sangar dan nakal ya. Baik politisasi pendidikan, saya kira ini mengandung banyak pro dan kontra, dikotomisasi, dan paradok dalam pendidikan. Pertanyaannya, dmananya kita wajib menyikapi politisasi yang dimagsudkan ☕. Baik secara provesional edukasi wajib mengoraganisir sesuai kesesuaian kemampuan dan guru kepada apa yang diajarkannya. Dasarnya Allah menyukai orang yang mengorganisir. Firman Allah SWT dalam QS. Ash- Shaff / 61 :4, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”  Ditambah untuk meletakkan posisi seseorang sesuai tupoksinya agar tidak terjadi kehancuran.  Nah politisasi disini kita menghindarkan diri dan orang lain agar tidak asal merekrut orang2 penting dalam mengampu pendidikan. Saya menemukan fakta di tempat magang saya ada salah seorang yg bergelah sarjana pertanian s...

Integrasi Ormawa “Selayangkan dan pandangi”

  Organisasi mahasiswa adalah keniscayaan dalam dunia pendidikan perguruan tinggi, dalam ombak dinamika kampus, sudah terbukti mahasiswa sebagai elit pemuda dalam "laku" kajian penelitian dan mengabdi kepada masyarakat, termaktub jelas dalam Tri Darma Perguruan Tinggi. Tajuk yang kita hadapi bersama adalah mengenai bagaimana menjalankan Ormawa dengan benar sesuai kaidah yang baik, terlihat dalam periodesasi kepengurusan dan tupoksi lembaga yang jelas memberikan cermin yang baik kepada halayak pun status kemahasiswaannya mampu memberikan sumbangsi terbesar, dan tidak dengan semena-mena dalam memakai gelar tersebut. Realita sudah sering berdialok dengan sesama Ormawa dalam satu regional bahkan nasional, akan tetapi pandangan pembaruan belum juga memberikan dampak yang memuaskan, seperti pergantian IAIN menuju UIN ini, yang memberikan sejuta keganjilan yang perlu disikapi, seperti periodesasi tidak diimbangi regulasi peremajaan kepengurusan dengan tepat waktu, ini berdamak k...